BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undanag-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan
sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas
mengenai sistem pemerintahan.
2.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka dapat diambil suatu perumusan masalah sebagai berikut :
a.
Pengertian
sistem pemerintahan dan bentuk-bentuk sistem pemerintahan di berbagai negara di
seluruh dunia.
b.
Kelemahan dan
Kelebihan masing-masing bentuk dari suatu sistem pemerintahan yang ada.
c.
Sistem
pemerintahan yang berlaku di Indonesia dan perbandingannya sebelum dan sesudah
perubahan/amandemen
3.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan paper ini adalah sebagai berikut :
a.
Agar mengetahui
pengertian sistem pemerintahan serta bentuk-bentuk sistem pemerintahan yang ada
di berbagai negara.
b.
Agar kita
mengetahui berbagai kelemahan dan kelebihan dari masing-masing bentuk sistem
pemerintahan yang ada.
c.
Agar mengetahui
sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia dan mengetahui perbedaan
sistem pemerintahan di Indonesia pada masa sebelum dan sesudah
perubahan/amandemen.
d.
Agar dapat
dijadikan sebagai referensi untuk penulisan dengan permasalahan atau tema yang
sama.
BAB II
SISTEM
PEMERINTAHAN
1.
MENGANALISIS
SISTEM PEMERINTAHAAN DI BERBAGAI NEGARA
Ø Mendeskripsikan Pengertian Sistem
Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan
berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan,
jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan
yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata
itu berarti :
a. Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan
adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu
Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan
Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berarti
kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Jadi sistem pemerintahan
negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga
negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara
yang bersangkutan.
Pada umumnya, sistem
pemerintahan di dunia menggunakan sistem pemerintahan parlementer dan sistem
pemerintahan presidensial.
Ø Mengklasifikasikan Sistem Pemerintahan
Presidensial dan Parlementer di berbagai negara
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementer
apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan
langsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem
pemerintahan presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan
langsung legisaltif.
A.
Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan ini dikenal juga
sebagai sistem pemerintahan sistem pemerintahan kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem ini, presiden memiliki
posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif
seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Dalam ini, kedudukan eksekutif tak
tergantung pada badan perwakilan rakyat. Dasar hukum dari kekuasaan eksekutif
dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Para menteri bertanggung jawab pada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, serta tidak dapat
diberhentikan oleh parlemen.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi
tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah
Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Kongres (Senat dan
Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya,
sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesquieu secara murni
melalui pemisahan kekuasaan (Separation
of Power).
Menurut Rod Hague pemerintahan presidensil terdiri
dari 3 unsur yaitu:
1. Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
2. Presiden dengan
dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
3. Tidak ada status yang tumpang tindih
antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini
adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di
Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution
of Power). Negara lainnya adalah Filiphina dan sebagian negara di
Amerika Latin dan Amerika Tengah.
B.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Menurut Arend Ljiphart, perkembangan sistem ini pada
umumnya melalui 3 fase, yaitu :
1. Pada awalnya pemerintahan dipimpin
oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau
kenegaraan.
2. Kemudian muncul sebuah majelis
dengan anggota yang menentang hegemoni raja.
3. Majelis mengambil alih tanggung
jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen, sehingga raja
kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.
Contoh negara yang menganut
sistem pemerintahan ini adalah Kerajaan Inggris, karena raja atau hanya sebagai
kepala negara saja, sedangkan yang menyelenggarakan pemerintahan adalah perdana
menteri bersama kabinetnya. Perdana menteri bersama kabinet ini bertanggung
jawab kepada parlemen. Namun demikian, perdana menteri di Inggris sulit
dijatuhkan oleh perlemen, karena PM Inggris mempunyai kedudukan yang kuat dalam
arti memimpin partai yang dominan. Andaikata PM Inggris tidak memiliki posisi
dominan maka akan mungkin jatuh dalam waktu yang relative singkat, sehingga
berakibat pada pembangunan ekonomi.
Sebenarnya dalam sistem parlementer
ini, PM yang memiliki posisi dominan dapat saja bersama kabinetnya menggeser
kedudukan raja atau ratu yang selama ini hanya memimpin acara seremonial. Akan
tetapi hal tersebut sulit terjadi di Inggris, karena raja bagi mereka merupakan
lambang persatuan, dan sejak zaman nenek moyang dibanggakan sebagai identitas
bangsa.
Ø Menguraikan Kelebihan dan Kelemahan
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
A.
Kelebihan dan
Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
Adapun kelebihan dari sistem
pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1.
Badan eksekutif
lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.
Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5
tahun.
3.
Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Adapun kekurangan dari sistem
pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1.
Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggung jawabannya kurang
jelas.
3. Pembuatan keputusan/kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
B.
Kelebihan dan Kelemahan
Sistem Pemerintahan Parlementer
Adapun kelebihan dari sistem
pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.
Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.
Garis tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Adapun kelemahan dari sistem
pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.
Kedudukan badan
eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga
sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
2.
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.
Kabinet dapat
mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai
parlemen.
4.
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Ø Mengidentifikasi Ciri-Ciri Sistem
Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
A.
Ciri-ciri
Sistem Pemerintahan Presidensial
Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan
presidensial adalah sebagai berikut :
1.
Penyelenggara
negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk
oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung
jawab kepada parlemen/legislative.
3. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh
rakyat.
6. Presiden tidak berada di bawah
pengawasan langsung parlemen
B.
Ciri-ciri
Sistem Pemerintahan Parlementer
S. L Witman dan J.J Wuest juga
mengemukakan 4 (empat) ciri dan syarat sistem pemerintahan parlementer, sebagai
berikut :
1.
Pemerintahan
parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2.
Adanya tanggung
jawab yang saling menguntungkan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Oleh
karena itu, eksekutif harus menyatu dengan legislatif, atau eksekutif dan
kabinetnya harus mundur atau berhenti jika kebaikannya tidak lagi diterima oleh
mayoritas anggota legislatif.
3. Adanya tanggung jawab yang saling
menguntungkan antara presiden dengan kabinet.
4.
Eksekutif
(menteri utama, perdana menteri atau konsuler) dipilih oleh kepala pemerintahan
(raja atau presiden) dengan persetujuan mayoritas anggota legislatif.
2.
MENGANALISIS
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
Ø Menguraikan Sistem Pemerintahan yang
Digunakan oleh Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan
Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.
Pemerintahan
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas)
3.
Kekuasaan
Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam
menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan
prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam
membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu
presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
7.
Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh –
sungguh usaha DPR.
Pelaksanaan sistem pemerintahan di
Indonesia pernah beberapa kali mengalami perubahan. Adapun perubahan tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Tahun 1945 – 1949
Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
·
Berubah fungsi
komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang
MPR.
· Terjadinya perubahan sistem kabinet
presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2.
Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS.
Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu
(Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS
bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3.
Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti
konstitusi RIS ’49. Sistem
Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal
yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a. Presiden dan wakil presiden tidak
dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung jawab atas
kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak membubarkan dpr.
d.
Perdana menteri
diangkat oleh presiden.
4.
Tahun 1959 – 1966
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan
dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya
sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan
pendapat.
5.
Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir
dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama
kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei
1998.
6.
Tahun 1998 – sekarang
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada
era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk
mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Ø Membandingkan Sistem Pemerintahan
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan
Pelaksanaan sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan/amandemen adalah sebagai
berikut :
1.
Kekuasaan
tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan.
4.
DPA sebagai
pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan
penguji aturan.
6.
BPK pengaudit keuangan.
Sedangkan sistem pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD 1945 setelah perubahan/amandemen (tahun 1999 – sekarang),
adalah sebagai berikut :
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh
anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan
DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
3.
KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA DAN MEMBANDINGKANNYA
DENGAN NEGARA LAIN
Ø Menguraikan Kelebihan dan Kelemahan
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
Adapun kelebihan dari sistem
pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Presiden dan
menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2.
Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan
dan atau membubarkan DPR.
Sedangkan kelemahan dari sistem
pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Ada
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
2.
Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap
pemerintah kurang berpengaruh.
4.
Pengaruh rakyat
terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Ø Membandingkan Sistem Pemerintahan
Indonesia dengan Negara Lainnya
Sebagai negara pembanding pada makalah
ini adalah negara tetangga yaitu negara Malaysia. Adapun perbedaan sistem
pemerintahan Indonesia dan Malaysia adalah sebagai berikut :
1.
Badan Eksekutif
a.
Badan Eksekutif
Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b.
Badan Eksekutif
Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.
2.
Badan
Legislatif
a.
Di Malaysia ada
2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang
perannyan membuat undang-undang.
b.
Di Indonesia berada di tangan DPR
yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pelaksanaan sistem pemerintahan di
Indonesia pernah beberapa kali mengalami perubahan. Adapun perubahan tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD
’45 antara lain:
·
Berubah fungsi
komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang
MPR.
· Terjadinya perubahan sistem kabinet
presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2.
Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS.
Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer kabinet semu
(Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS
bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3.
Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti
konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet
dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a. Presiden dan wakil presiden tidak
dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung jawab atas
kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak membubarkan dpr.
d.
Perdana menteri
diangkat oleh presiden.
4.
Tahun 1959 – 1966
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan
dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya
sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan
pendapat.
5.
Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir
dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama
kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei
1998.
6.
Tahun 1998 – sekarang
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada
era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk
mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
DAFTAR PUSTAKA
Aa_uzey. Sistem Pemerintahan.
Uzey.blogspot.com. Diakses pada 15 Maret 2011.
Sumarwan, Azan&Dianah. Sistem Pemerintahan. Tantra’s Webblog. Diakses pada 15 Maret 2011
Prof. Dr. Soffian Effendi. Mencari Sistem Pemerintahan Negara. UGM. Yogyakarta. Di download
pada 15 Maret 2011.
No comments:
Post a Comment