MAKALAH
HIJAB (PENGHALANG) DALAM ILMU WARIS
(Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran fiqih)
Kekompok 4:
Hilya Gania Adilah
Fera Hendrayani
Dita Aflaha Nur Ulfah
M. Rislan Abdillah
Aditia Azhar
Diki Nugraha
M. Nawawi
MADRASAH ALIYAH NEGRI SUKAMANAH
SUKARAPIH SUKARAME
TASIKMALAYA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun
makalah yang berjudul “hijab
(penghalang)” ini dan menyelesaikan tepat pada waktu yang telah
ditentukan.
Kami
berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para pelajar khususnya dan
pembaca pada umumnya, sebagai salah satu sumber pengetahuan dan bahan
pembelajaran tentang ilmu
fiqih.
Dalam hal ini kami selaku penyusun
menyadari masih banyak kekurangan dan kekeliruan dalam penyusunan makalah ini,
untuk itu kami meminta maaf atas
segala keterbatasan waktu dan kemampuan saya dalam menyelesaikan makalah ini.
Segala kritik dan saran yang membangun senantiasa saya harapkan demi
peningkatan kualitas makalah ini.
Tasikmalaya, 17 April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembagian harta waris diatur oleh hukum
islam supaya harta yang di tinggalkan tidak menjadi pemicu permusuhan diantara
keluarga yang ditinggalkannya.
Didalam hukum pembagian waris terdapat
beberapa asapek yang penting untuk kita ketahui diantaranya hijab (penghalang)
waris, yang menjelaskan tentang waris yang terhalangi, dengan demikian kami
mengangkat judul “hijab (penghalang)”.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas kami
akan merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian hijab
(penghalang)
2. Apa saja pembagian
hijab
3. Siapa saja yang
terkena hijab
4. Bagaimana cara
pembagian waris
1.3 Pembatasan Masalah
Kami membatasi pembahasan materi dalam
makalah ini, yakni hanya mambahas tentang pengertian hijab (penghalang) secara
garis bersarnya saja.
1.4 Tujuan Penelitian
1. Agar mengetahui
tentang hijab (penghalang)
2. Agar menambah wawasan
tentang pembagian waris
3. Agar mengetahui apa saja
hijab (penghalang) waris mewarisi
1.5 Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian diatas
ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh:
1. Manfaat secara
praktis
·
Dapat mengetahui penjelasan tentang hijab (penghalang)
·
Dapat menambah wawasan tentang ilmu waris
·
Dapat mengetahui apa saja hijab (penghalang)
2. Manfaat secara
teoritis
·
Menambah wawasan mengenai hokum waris mewarisi
1.6 Metode Penelitian
Kami melakukan penelitain menggunakan
metode kepustakaan mencari referensi referensi yang tepat dan jelas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian hijab
Al-hajbu
(hijab) menurut bahasa adalah mencegah dan menghalangi seperti Firman Allah:
كل
ا نهم عن ربهم يو مئذ لمحجو بو ن (١٥
"Ingat sesungguhnya mereka pada
waktu itu terhalang dai Tuhan mereka". (Al-Muthaffifin-15)
Penjaga pintu suka disebut hijab sebab ia suka menghalangi orang
lain untuk masuk menemui pembesar tanpa izin. Isimfa'il dari kata ini haajibdan
isim maf'ulnyamahjub jadi haajib orang yang menghalangi orang lain
dari menerima warits, sedangkan mahjub
adalah orang yang terhalang dari menerima warits.
Sedangkan
hajbu menurut
istilah:
منع
الو ارث من ال رث كلا او بعضا لو جود من هو او ل منه بل لأر ث
“Ketercegahan ahli warits dari seluruh
bagian waritsnya atau sebahagiannya karena ada yang lebih berhak untuk menerima
warits dari padanya."
2.2 Pembagian Hijab
Hijab
terbagi dua bagian :
1. hijab bil wasfi
(hijab sebab sifat),yaitu :
2. حجب عن المير ا ث بل لكلية لو جو د وصف قا
ئمىبالورث يمنعة عن الميرات
“Ketercegahan seorang ahli warits dari
bagian warisnya secara total, karena dia mempunyai suatu sifat yang
menghalanginya dari mendapatkan warits.”
Seperti jika ahli warits sebagai pembunuh orang yang meninggal
atau murtad sebagaimana telah diketahui dalam
3. hijab bisy
syakhsi(hijab karena aa seseorang), yaitu :
4. ان يو جد ثخص احق بل لارث من غيره فيحجبة
عن الميراث
"Bahwasannya terdapat salah
seorang ahli warits yang lebih berhak untuk menerima warits dari pada ahli
warits yang lain sehingga dia menghalanginya dari menerima yang terwarits.”
Hijabbisy syakhsiini terbagi 2, yaitu :
a) hijab hirman,
yaitu :
حجب عن كل الميراث مع قيام الاهليل للارث
Menghijab (seorang ahli warits) dari seluruh harta warisan,
padahal ia masih mempunyai kelayakan untuk menerima warits, yakni tidak
mempunyai sifat-sifat yang termasuk
Contoh seorang
kakek sama sekali tidak akan mendapatkan waritsan karena ada bapa,seorang cucu
tidak akan mendapatkan waritsan karena ada anak laki-laki.
b)
hijab nuqsan, yaitu :
c) ان يكون للشخصِ اهلية الارث وير با لفعل،ولكن
لايرث فرضه الاقلّ لو جود شخصٍ اخر
Bahwasannya seseorang mempunyai
kelayakan untuk menerima warits dan memang kenyataannyapun ia menerima warits,
tetapi tidak mendapatkan bagiannya yang terbesar, ia hanya mendapatkan
bagiannya yang terkecil karena ada ahli warits yang lain.
Contoh seorang ibu yang semestinya
bagiannya 1/3 akan menjadi 1/6 karena yang meninngal mempunyai anak.
2.3 Ahli Waris yang Dapat Terhijab Nuqsan (bagiannya
terkurangi)
|
No
|
Nama Ahli Waris
|
Ahli Waris Penghalang
|
|
1.
|
Ibu
|
Anak, cucu,
dua orang saudara atau lebih.
|
|
2.
|
Bapak
|
Anak, cucu
|
|
3.
|
Suami/Istri
|
Anak, cucu
|
2.4 Ahli Waris yang Dapat Terhijab Hirman
|
No
|
Nama Ahli Waris
|
Ahli Waris Penghalang
|
|
1.
|
Cucu
laki-laki
|
Anak
laki-laki
|
|
2.
|
Kakek
|
Bapak
|
|
3.
|
Saudara
laki-laki sekandung
|
a. Anak
laki-laki
b. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapak
|
|
4.
|
Saudara
laki-laki sebapak
|
a. Anak
laki-laki
b. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Saudara
laki-laki kandung
e. Saudara perempuan
kandung bersama dengan anak/ cucu perempuan
|
|
5.
|
Saudara
laki-laki seibu
|
a. Anak
laki-laki
b. Anak
perempuan
c. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
d. Cucu
perempuan dari anak laki-laki
e. Bapak
f. Kakek dari
pihak bapak
|
|
6.
|
Saudara
perempuan kandung
|
a. Anak
laki-laki
b. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapak
|
|
7.
|
Saudara
perempuan sebapak
|
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Saudara perempuan
kandung dua orang atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak
e. Seorang saudara
perempuan bersama anak/ cucu perempuan (dari pihak anak laki-laki)
|
|
8.
|
Saudara
perempuan seibu
|
a. Anak
laki-laki
b. Anak
perempuan
c. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
d. Cucu
perempuan dari anak laki-laki
e. Bapak
f. Kakek dari
pihak bapak
|
|
9.
|
Paman
sekandung (saudara laki-laki sekandung dengan bapak)
|
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek dari pihak bapak
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki bapak
g. Saudara perempuan
kandung atau sebapak bersama anak/ cucu perempuan (dari pihak anak laki-laki)
h. Keponakan
laki-laki dari saudara laki-laki kandung
i. Keponakan
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
|
|
10.
|
Paman sebapak
(saudara laki-laki sebapak dengan bapak)
|
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kekek dari pihak bapak
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki sebapak
g. Saudara perempuan
kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki)
h. Keponakan
laki-laki dari saudara laki-laki kandung
i. Keponakan
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
j. Paman kandung
|
|
11.
|
Keponakan
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
|
a. Anak
laki-laki
b. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek dari
pihak bapak
e. Saudara
laki-laki kandung
f. Saudara
laki-laki sebapak
g. Saudara perempuan kandung atau sebapak
bersama anak/ cucu perempuan (dari pihak anak laki-laki)
|
|
12.
|
Keponakan
laki-laki dari saudara laki-laki
sebapak
|
a. Anak
laki-laki
b. Cucu laki-laki
dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek dari
pihak bapak
e. Saudara
laki-laki kandung
f. Saudara
laki-laki bapak
g. Saudara perempuan kandung atau sebapak
bersama anak/ cucu perempuan (dari pihak anak laki-laki)
h. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
kandung
|
|
13.
|
Keponakan
laki-laki paman sekandung
|
a. Anak
laki-laki
b. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek dari
pihak bapak
e. Saudara
laki-laki kandung
f. Saudara
laki-laki sebapak
g. Saudara perempuan kandung atau sebapak
bersama
h. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
kandung
i. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
sebapak
j. Paman kandung
k. Paman sebapak
|
|
14.
|
Keponakan laki-laki paman sebapak
|
a. Anak
laki-laki
b. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek dari
pihak bapak
e. Saudara
laki-laki kandung
f. Saudara
laki-laki sebapak
g. Saudara perempuan kandung atau sebapak
bersama anak/ cucu perempuan (dari anak laki-laki)
h. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
kandung
i. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
sebapak
j. Paman kandung
k. Paman sebapak
l. Anak laki-laki paman kandung
|
|
15.
|
Cucu
perempuan dari anak laki-laki
|
a. Anak laki-laki
b. Dua anak perempuan
atau lebih jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
|
|
16.
|
Nenek dari
pihak bapak
|
Bapak
|
|
17.
|
Nenek dari
pihak ibu
|
Ibu
|
2.5 Bagian Masing-masing Ahli Waris
|
No
|
Ahli Waris
|
½
|
¼
|
1/8
|
1/3
|
2/3
|
1/6
|
Asabah (sisa)
|
Mahjub (terhalang)
|
|
1.
|
Anak
laki-laki
|
|
|
|
|
|
|
Bi
nafsihi(sisa dari zawil furud dan bila tidak ada maka semua harta untuknya)
|
|
|
2.
|
Cuculaki-laki
darianak laki-laki
|
|
|
|
|
|
|
Tidak anak
laki-laki
|
Ada
anaklaki-laki
|
|
3.
|
Bapak
|
|
|
|
|
|
Ada anak/
cucu laki-laki
|
Tidak adaanak
|
Nuqsan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ada anak/cucu
perempuan darianak laki-laki
|
|
|
|
4.
|
Kakek
daribapak
|
|
|
|
|
|
Ada anak/
cucu laki-laki
|
Tidak
anak/bapak
|
Ada bapak
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ada anak/cucu
perempuan darianak laki-laki
|
|
|
|
5.
|
Saudaralaki-lakisekandung
|
|
|
|
|
|
|
Tidak adaanak
laki-laki/cuculaki-lakidari anaklaki-laki/bapak
|
Hirman
adaanak laki-laki/cuculaki-lakidari anaklaki-laki/bapak
|
|
6.
|
Saudara
laki-laki sebapak
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada
anak/ cucu laki-laki/bapak/saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan
sekandung bersama anak perempuan/cucu perempuan dari anak laki-laki
|
Ketika ada
orang-orang tersebut(sebagai penghalang)
|
|
7.
|
Saudara
laki-laki seibu
|
|
|
|
Dua orang
atau lebih dan tidak ada penghalang
|
|
Sendirian
|
|
Ada anak
laki-laki/perempuan/cucu laki-laki/ perempuan dari anak laki-laki/
bapak/kakek
|
|
8.
|
Keponakan
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada
penghalang
|
Adaanak
laki-laki/ cucu laki- laki dari anak laki-laki/ bapak/ kakek saudara
laki-laki sekandung/ sebapak
|
|
9.
|
Keponakan
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
|
|
|
|
|
|
|
|
Penghalang
tersebut di atas dan keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
|
|
10.
|
Paman
sekandung
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada
penghalang
|
Ada keponakan
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan penghalangnya
|
|
11.
|
Paman sebapak
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada penghalang
|
Adapaman
sekandung dan semua penghalangnya
|
|
12.
|
Anak laki-
laki paman sekandung
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada
penghalang
|
Adapaman
sebapak dan penghalangnya
|
|
13.
|
Anak laki-
laki paman sebapak
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada
penghalang
|
Ada anak
laki- laki paman sekandung dan penghalangnya
|
|
14.
|
Suami
|
Tidak ada
anak/ cucu
|
Ada anak/
cucu
|
|
|
|
|
|
Nuqsan (ada
anak/ cucu)
|
|
15.
|
Orang
laki-laki yang memerdekakan budak
|
|
|
|
|
|
|
Ketika
tidakada 'asabahdari yangsenasab
|
|
|
16.
|
Istri
|
|
Tidak ada
anak/ cucu
|
Ada anak/
cucu
|
|
|
|
|
Nuqsan (ada
anak/ cucu)
|
|
17.
|
Anakperempuan
|
Tidak ada
anak laki-laki dan sendirian
|
|
|
|
Dua orangatau
lebihdan tidakada anaklaki-laki
|
|
Bersamaanak
laki-laki
|
|
|
18.
|
Cucu
perempuan dari anak laki-laki
|
Sendirian(tidak
ada cucu laki-laki/seorang anak perempuan)
|
|
|
|
Dua orangatau
lebih,tidak adaanak laki-laki/ seoranganak perempuan
|
Ada
anakperempuandan tidakada cuculaki-laki
|
Bil gair (ada
cuculaki-laki)
|
Ada
anaklaki-laki/dua anakperempuan/lebih
|
|
19.
|
Ibu
|
|
|
|
Tidak ada
anak/ cucu/dua orangsaudara ataulebih. 1/3 sisa
garawain(suami, ibu, bapak/ istri,ibu, bapak)
|
|
Ada anak/
cucu/dua orangsaudara ataulebih
|
|
Ada anak/
cucu/dua orangsaudara ataulebih
|
|
20.
|
Nenek dari
bapak
|
|
|
|
|
|
Seorangatau
lebihdan tidakada anak/ibu/ bapak
|
|
(Hirman) ada
anak/ibu/ bapak
|
|
21.
|
Nenek dariibu
|
|
|
|
|
|
Tidak
adaanak/ ibu/bapak
|
|
Adaanak/
ibu/bapak
|
|
22.
|
Saudara
perempuan sekandung
|
Sendiriandan
tidakada anak/cucuperempuan/saudaralaki-lakisekandung
|
|
|
|
Dua orangatau
lebihdan tidakada anak/cucu perempuan/saudara laki-lakisekandung
|
|
(bil gair)ada
saudaralaki-lakisekandung,(ma'al gair)tidak
adasaudaralaki-lakisekandungtetapi adaanak/ cucuperempuan/anak daricucu
perempuan
|
(Hirman)ada
anak/cucu laki-laki/ bapak
|
|
23.
|
Saudara
perempuansebapak
|
Sendirian
tidak ada saudara laki-laki sebapak, anak, cucu perempuan/ saudara perempuan
sekandung
|
|
|
|
Dua orang
atau lebih, ada anak/ cucu perempuan/saudara laki-laki sebapak/ saudara
perempuan sekandung
|
|
(bilgair)
saudara laki-laki sebapak, (ma'al gair) tidak ada saudara laki-laki sebapak/
perempuan sekandung, tapiada anak/cucu perempuan.
|
Anak
laki-laki/ cucu lakilaki/ bapak/ dua orang atau lebih saudara perempuan
sekandung/ saudara
perempuan
sekandung bersama anak/cucu perempuan
|
|
24.
|
Saudara
perempuan seibu
|
Sendirian
|
|
|
Dua orang
atau lebih
|
|
|
|
Ada anak
laki-laki/ perempuan, cucu lakilaki/perempuan dari anak lakilaki/ bapak/
kakek dari
Bapak
|
2.7 Cara Pembagian Harta Waris
Ada beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu
berkenaan dengan harta peninggalan mayit sebelum harta itu dibagikan kepada
ahli warisnya, yaitu:
1. Biaya pengurusan
jenazah
2. Pelunasan utang,
baik utang kepada sesama manusia atau kepada Allah. Misalnya, kewajiban
membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan melaksanakan wasiatnya. Nabi
Muhammad saw. bersabda:
Artinya:
"Seorang laki-laki datang kepada
Nabi saw., lalu berkata, 'Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedangkan
ia mempunyai kewajiban berpuasa satu bulan. Apakah saya harus
menunaikannya?'Sabda beliau, "Apabila ibumu itu mempunyai utang, apakah
engkau membayarnya?'Kata laki-laki itu, 'Ya.' Sabda Nabi saw., 'Maka utang
kepada Allah, lebih berhak untuk dibayar:" (HR. Bukhari).
3.
Menetapkan ahli waris yang mendapatkan
bagian
Langkah-langkah
yang perlu dilakukan adalah:
a. Mengidentifikasi
semua ahli waris, baik yang ada hubungannya dengan kerabat, pernikahan, atau lainnya.
Misalnya, ada seorang meninggal dan ahli warisnya tercatat:
1) Suami 5) Ibu
2) Anak laki-laki 6) Kakek
3) Anak perempuan 7) Saudara seibu
4) Bapak 8) Paman.
b. Menetapkan siapa
yang berhak dan siapa saja yang terhalang. Maka dapat diketahui:
1) Suami = 1/4 (karena ada anak)
2) Bapak = 1/6 (karena ada anak)
3) Ibu =
1/6(karena ada anak)
4) Anak laki-laki = sisa (dua bagian sisa)
5) Anak perempuan = sisa (satu bagian sisa)
6) Kakek, saudara seibu, dan paman
(terhalang)
c. Mencari Asal Masalah
(AM), yaitu bilangan bulat hasil Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPT) dari bilangan
di atas, maka kita ketemukan angka 12, sehingga dapat ditulis.
|
No
|
Ahli Waris
|
Bagian
|
AM = 12
|
|
1.
|
Suami
|
1/4
|
3
|
|
2.
|
Bapak
|
1/6
|
2
|
|
3.
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
|
4.
|
Anak
laki-laki
|
sisa
|
5
|
|
5.
|
Anak
perempuan
|
sisa
|
5
|
Angka
5 itu milik anak laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2 dibanding 1.Agar
dapat dibagi 3, maka Asal Masalah (AM) dikalikan 3.Sehingga dapat ditulis
kembali.
|
No
|
Ahli Waris
|
Bagian
|
AM = 12 x 3 = 36
|
|
1.
|
Suami
|
1/4
|
3 x 3 = 9
|
|
2.
|
Bapak
|
1/6
|
2 x 3 = 6
|
|
3.
|
Ibu
|
1/6
|
2 x 3 = 6
|
|
4.
|
Anak
laki-laki
|
sisa 2
|
5 x 2 = 10
|
|
5.
|
Anak
perempuan
|
sisa 1
|
5 x 1 = 5
|
d. Membagi harta
pusaka dengan Asal Masalah (AM) dan hasilnya dikalikan dengan angka peroleh
masing-masing.
Contoh Cara Pembagian Warisan
Terlebih
dahulu perlu diketahui tentang "Asal Masalah", yaitu bilangan bulat
yang digunakan untuk membagi harta.Bilangan ini merupakan perwujudan dari hasil
Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPT) dari bilangan-bilangan perolehan ahli
waris.Sebagai contoh, seorang memperoleh 1/3 bagian dan
seorang lagi memperoleh 1/2 bagian. Pertama-tama dicari
dulu KPT dan bilangan tersebut, maka akan ditemukan angka 6 (enam) sebagai
bilangan terkecil yang dapat dibagi 2 (dua) dan 3 (tiga) menjadi habis. Karena
itu "Asal Masalah" sering disebut KPT.
KPT
dalam pembagian warisan ada 7 macam, yaitu: 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Untuk
lebih jelasnya, cara
mencari KPT itu sebagai berikut.
1. Jika ahli waris
hanya terdiri atas ahli waris 'asabah bi nafsihi, asal masalahnya adalah
sejumlah ahli waris yang ada. Misalnya:
Ahli
waris terdiri dari 5 orang anak laki-laki, maka masalahnya adalah 5.Cara
pembagian warisannya langsung dibagi 5 dan masing-masing ahli waris mendapat
satu bilangan.
2. Jika ahli waris
hanya terdiri atas ahli waris 'asabah laki-laki dan perempuan, bagian untuk
laki-laki dua kali lipat perempuan, dengan cara dikalikan dua (2).
3. Jika ahli waris
hanya satu orang ahli waris zawil furud, maka Asal Masalahnya adalah angka
"penyebut" bagian ahli waris yang bersangkutan. Misalnya:
• Ahli waris hanya
seorang anak perempuan. Bagian seorang anak perempuan adalah 1/2.Maka,
Asal Masalahnya adalah 2. Cara pembagian warisannya adalah harta warisan: 2 =
bagian anak perempuan.
• Ahli waris hanya
seorang saudara perempuan seibu. Bagiannya adalah 1/6.Maka,
Asal Masalahnya adalah 6. Cara pembagian warisannya adalah harta warisan: 6 =
bagian saudara perempuan seibu.
4. Jika ahli waris
terdiri atas ahli waris zawil furud dua orang atau lebih, baik ada ahli waris
'asabah atau tidak, mencari Asal Masalahnya dengan cara mencari "Kelipatan
Persekutuan Terkecil" (KPT) dari angka penyebut bagian masing-masing ahli
waris. Misalnya:
a. Ada seseorang yang
meninggal, ahli warisnya terdiri atas seorang anak perempuan, suami, dan bapak.
Maka, bagian anak perempuan adalah 1/2, suami 1/4,
dan bapak 'asabah/sisa.Sedang KPT dari 1/2 dan 1/4
adalah 4. Untuk memudahkan dapat ditulis:
|
No
|
Ahli Waris
|
Bagian
|
AM = 4
|
|
1.
|
Anak
perempuan
|
½
|
2
|
|
2.
|
Suami
|
¼
|
1
|
|
3.
|
Bapak
|
Sisa
|
1
|
b. Ada seseorang
meninggal dunia, meninggalkan harta Rp.84.000.000,-. Ahli waris terdiri atas
istri, ibu, dan dua orang anak laki-laki.Maka, penyelesaiannya dapat ditulis
sebagai berikut.
|
No
|
Ahli Waris
|
Bagian
|
AM
|
Rp. 84.000.000,- : 24 =
Rp. 3.500.000,-
|
|
1.
|
Istri
|
1/6
|
4
|
X Rp.
3.500.000,- = Rp. 14.000.000,-
|
|
2.
|
Ibu
|
1/8
|
3
|
X Rp.
3.500.000,- = Rp. 10.500.000,-
|
|
3.
|
2 Anak
laki-laki
|
Sisa
|
17
|
X Rp.
3.500.000,- = Rp. 59.500.000,-
|
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat di
simpulkan bahwa dalam pembagian waris terdapat hijab (penghalang). Hijab di
bagi menjadi dua bagian yaitu hijab bil wasfi (hijab sebab sifat), hijab bisyi
syahsi (hijab sebab aa seseorang). Dari pengertian kedua hijab tersebut ditarik
kesimpulan bahwa sebelum membagikan waris, terlebih dahulu melihat runtuyan
silsilah keluarga, sehingga dapat di pastikan tidaada hijab (penghalang)
mewarisi.
3.2 Saran
Dalam pembagian harta waris keluarga harus mengetahui tatacara hukum pembagian
waris, dan melakukan pembagian waris dengan jujur dan adil hukum yang sah
menurut syariat islam. Sehingga tidak terjadi perselisihan diantara keluarga .
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Pembatasan Masalah
1.4 Tujuan Penelitian
1.5 Manfaat Penelitian
1.6 Metode Penelitian
BAB
II
PEMBAHASAN
a.
pengerian hijab
b.
pembagian hijab
c.
ahli waris yang dapat
terhijab nuqsan (bagiannya terhalangi)
d.
ahli waris yang dapat
terhijab hiraman
e.
bagian masing masing
ahli waris
f.
cara pembagian harta
waris
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
GOOD LUCK
ReplyDelete