Tuesday, 19 January 2016

Makalah HIJAB (PENGHALANG) DALAM ILMU WARIS


MAKALAH
HIJAB (PENGHALANG) DALAM ILMU WARIS
(Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran fiqih)



Kekompok 4:
Hilya Gania Adilah
Fera Hendrayani
Dita Aflaha Nur Ulfah
M. Rislan Abdillah
Aditia Azhar
Diki Nugraha
M. Nawawi



MADRASAH ALIYAH NEGRI SUKAMANAH
SUKARAPIH SUKARAME
TASIKMALAYA

2015



KATA PENGANTAR

            Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah yang berjudul “hijab (penghalang)” ini dan menyelesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
            Kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para pelajar khususnya dan pembaca pada umumnya, sebagai salah satu sumber pengetahuan dan bahan pembelajaran tentang ilmu fiqih.
            Dalam hal ini kami selaku penyusun menyadari masih banyak kekurangan dan kekeliruan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu kami meminta maaf atas segala keterbatasan waktu dan kemampuan saya dalam menyelesaikan makalah ini. Segala kritik dan saran yang membangun senantiasa saya harapkan demi peningkatan kualitas makalah ini.


                                                                                   Tasikmalaya, 17 April 2015


Penulis














BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Pembagian harta waris diatur oleh hukum islam supaya harta yang di tinggalkan tidak menjadi pemicu permusuhan diantara keluarga yang ditinggalkannya.
 Didalam hukum pembagian waris terdapat beberapa asapek yang penting untuk kita ketahui diantaranya hijab (penghalang) waris, yang menjelaskan tentang waris yang terhalangi, dengan demikian kami mengangkat judul “hijab (penghalang)”.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas kami akan merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian hijab (penghalang)
2.      Apa saja pembagian hijab
3.      Siapa saja yang terkena hijab
4.      Bagaimana cara pembagian waris

1.3  Pembatasan Masalah
Kami membatasi pembahasan materi dalam makalah ini, yakni hanya mambahas tentang pengertian hijab (penghalang) secara garis bersarnya saja.

1.4  Tujuan Penelitian
1.      Agar mengetahui tentang hijab (penghalang)
2.      Agar menambah wawasan tentang pembagian  waris
3.      Agar mengetahui apa saja hijab (penghalang) waris mewarisi




1.5  Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian diatas ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh:
1.      Manfaat secara praktis
·         Dapat mengetahui penjelasan tentang hijab (penghalang)
·         Dapat menambah wawasan tentang ilmu waris
·         Dapat mengetahui apa saja hijab (penghalang)
2.      Manfaat secara teoritis
·         Menambah wawasan mengenai hokum waris mewarisi

1.6  Metode Penelitian
Kami melakukan penelitain menggunakan metode kepustakaan mencari referensi referensi yang tepat dan jelas.




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian hijab

Al-hajbu (hijab) menurut bahasa adalah mencegah dan menghalangi seperti Firman Allah:
كل ا نهم عن ربهم يو مئذ لمحجو بو ن (١٥

"Ingat sesungguhnya mereka pada waktu itu terhalang dai Tuhan mereka". (Al-Muthaffifin-15)

Penjaga pintu suka disebut hijab sebab ia suka menghalangi orang lain untuk masuk menemui pembesar tanpa izin. Isimfa'il dari kata ini haajibdan isim maf'ulnyamahjub jadi haajib orang yang menghalangi orang lain dari menerima warits, sedangkan mahjub adalah orang yang terhalang dari menerima warits.

Sedangkan hajbu menurut istilah:
منع الو ارث من ال رث كلا او بعضا لو جود من هو او ل منه بل لأر ث

“Ketercegahan ahli warits dari seluruh bagian waritsnya atau sebahagiannya karena ada yang lebih berhak untuk menerima warits dari padanya."

2.2 Pembagian Hijab
Hijab terbagi dua bagian :
1.      hijab bil wasfi (hijab sebab sifat),yaitu :                        

2.     حجب عن المير ا ث بل لكلية لو جو د وصف قا ئمىبالورث يمنعة عن الميرات

“Ketercegahan seorang ahli warits dari bagian warisnya secara total, karena dia mempunyai suatu sifat yang menghalanginya dari mendapatkan warits.”

Seperti jika ahli warits sebagai pembunuh orang yang meninggal atau murtad sebagaimana telah diketahui dalam
3.      hijab bisy syakhsi(hijab karena aa seseorang), yaitu :
4.     ان يو جد ثخص احق بل لارث من غيره فيحجبة عن الميراث
"Bahwasannya terdapat salah seorang ahli warits yang lebih berhak untuk menerima warits dari pada ahli warits yang lain sehingga dia menghalanginya dari menerima yang terwarits.”


Hijabbisy syakhsiini terbagi 2, yaitu :
a)      hijab hirman, yaitu :
حجب عن كل الميراث مع قيام الاهليل للارث                            

Menghijab (seorang ahli warits) dari seluruh harta warisan, padahal ia masih mempunyai kelayakan untuk menerima warits, yakni tidak mempunyai sifat-sifat yang termasuk
Contoh seorang kakek sama sekali tidak akan mendapatkan waritsan karena ada bapa,seorang cucu tidak akan mendapatkan waritsan karena ada anak laki-laki.
b)      hijab nuqsan, yaitu :
c)      ان يكون للشخصِ اهلية الارث وير با لفعل،ولكن لايرث فرضه الاقلّ لو جود شخصٍ اخر       
Bahwasannya seseorang mempunyai kelayakan untuk menerima warits dan memang kenyataannyapun ia menerima warits, tetapi tidak mendapatkan bagiannya yang terbesar, ia hanya mendapatkan bagiannya yang terkecil karena ada ahli warits yang lain.
Contoh seorang ibu yang semestinya bagiannya 1/3 akan menjadi 1/6 karena yang meninngal mempunyai anak.
2.3 Ahli Waris yang Dapat Terhijab Nuqsan (bagiannya terkurangi)
No
Nama Ahli Waris
Ahli Waris Penghalang
1.
Ibu
Anak, cucu, dua orang saudara atau lebih.
2.
Bapak
Anak, cucu
3.
Suami/Istri
Anak, cucu



2.4 Ahli Waris yang Dapat Terhijab Hirman
No
Nama Ahli Waris
Ahli Waris Penghalang
1.
Cucu laki-laki
Anak laki-laki
2.
Kakek
Bapak
3.
Saudara laki-laki sekandung
a. Anak laki-laki        
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki        
c. Bapak
4.
Saudara laki-laki sebapak
a. Anak laki-laki      
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki        
c. Bapak        
d. Saudara laki-laki kandung        
e. Saudara perempuan kandung bersama dengan anak/ cucu perempuan
5.
Saudara laki-laki seibu
a. Anak laki-laki        
b. Anak perempuan        
c. Cucu laki-laki dari anak laki-laki        
d. Cucu perempuan dari anak laki-laki        
e. Bapak        
f. Kakek dari pihak bapak
6.
Saudara perempuan kandung
a. Anak laki-laki        
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki        
c. Bapak
7.
Saudara perempuan sebapak
a. Anak laki-laki  
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki  
c. Bapak  
d. Saudara perempuan kandung dua orang atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak
e. Seorang saudara perempuan bersama anak/ cucu perempuan (dari pihak anak laki-laki)
8.
Saudara perempuan seibu
a. Anak laki-laki  
b. Anak perempuan  
c. Cucu laki-laki dari anak laki-laki  
d. Cucu perempuan dari anak laki-laki  
e. Bapak  
f. Kakek dari pihak bapak
9.
Paman sekandung (saudara laki-laki sekandung dengan bapak)
a. Anak laki-laki  
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki  
c. Bapak  
d. Kakek dari pihak bapak  
e. Saudara laki-laki kandung  
f. Saudara laki-laki bapak  
g. Saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/ cucu perempuan (dari pihak anak laki-laki)
h. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung  
i.  Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10.
Paman sebapak (saudara laki-laki sebapak dengan bapak)
a. Anak laki-laki  
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki  
c. Bapak  
d. Kekek dari pihak bapak  
e. Saudara laki-laki kandung  
f. Saudara laki-laki sebapak  
g. Saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/cucu perempuan (dari anak laki-laki)
h. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung  
i.  Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak  
j. Paman kandung
11.
Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
a. Anak laki-laki  
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki  
c. Bapak  
d. Kakek dari pihak bapak  
e. Saudara laki-laki kandung  
f. Saudara laki-laki sebapak  
g. Saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/ cucu perempuan (dari pihak anak laki-laki)
12.
Keponakan laki-laki dari   saudara laki-laki sebapak
a. Anak laki-laki    
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki    
c. Bapak    
d. Kakek dari pihak bapak    
e. Saudara laki-laki kandung    
f. Saudara laki-laki bapak    
g. Saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/ cucu perempuan (dari pihak anak laki-laki)
h. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
13.
Keponakan laki-laki paman sekandung
a. Anak laki-laki    
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki    
c. Bapak    
d. Kakek dari pihak bapak    
e. Saudara laki-laki kandung    
f. Saudara laki-laki sebapak    
g. Saudara perempuan kandung atau sebapak bersama  
h. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung  
i.  Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak  
j.  Paman kandung    
k. Paman sebapak
14.
Keponakan laki-laki  paman sebapak
a. Anak laki-laki    
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki    
c. Bapak    
d. Kakek dari pihak bapak    
e. Saudara laki-laki kandung 
f. Saudara laki-laki sebapak    
g. Saudara perempuan kandung atau sebapak bersama anak/ cucu perempuan (dari anak laki-laki)
h. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung  
i.  Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak  
j.  Paman kandung    
k. Paman sebapak    
l.  Anak laki-laki paman kandung
15.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
a. Anak laki-laki
b. Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
16.
Nenek dari pihak bapak
Bapak
17.
Nenek dari pihak ibu
Ibu

2.5 Bagian Masing-masing Ahli Waris
No
Ahli Waris
½
¼
1/8
1/3
2/3
1/6
Asabah (sisa)
Mahjub (terhalang)
1.
Anak laki-laki






Bi nafsihi(sisa dari zawil furud dan bila tidak ada maka semua harta untuknya)

2.
Cuculaki-laki darianak laki-laki






Tidak anak laki-laki
Ada anaklaki-laki
3.
Bapak





Ada anak/ cucu laki-laki
Tidak adaanak
Nuqsan







Ada anak/cucu perempuan darianak laki-laki


4.
Kakek daribapak





Ada anak/ cucu laki-laki
Tidak anak/bapak
Ada bapak







Ada anak/cucu perempuan darianak laki-laki


5.
Saudaralaki-lakisekandung






Tidak adaanak laki-laki/cuculaki-lakidari anaklaki-laki/bapak
Hirman adaanak laki-laki/cuculaki-lakidari anaklaki-laki/bapak
6.
Saudara laki-laki sebapak






Tidak ada anak/ cucu laki-laki/bapak/saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan sekandung bersama anak perempuan/cucu perempuan dari anak laki-laki
Ketika ada orang-orang tersebut(sebagai penghalang)
7.
Saudara laki-laki seibu



Dua orang atau lebih dan tidak ada penghalang

Sendirian

Ada anak laki-laki/perempuan/cucu laki-laki/ perempuan dari anak laki-laki/ bapak/kakek
8.
Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung






Tidak ada penghalang
Adaanak laki-laki/ cucu laki- laki dari anak laki-laki/ bapak/ kakek saudara laki-laki sekandung/ sebapak
9.
Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak







Penghalang tersebut di atas dan keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
10.
Paman sekandung






Tidak ada penghalang
Ada keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan penghalangnya
11.
Paman sebapak






Tidak ada penghalang
Adapaman sekandung dan semua penghalangnya
12.
Anak laki- laki paman sekandung






Tidak ada penghalang
Adapaman sebapak dan penghalangnya
13.
Anak laki- laki paman sebapak






Tidak ada penghalang
Ada anak laki- laki paman sekandung dan penghalangnya
14.
Suami
Tidak ada anak/ cucu
Ada anak/ cucu





Nuqsan (ada anak/ cucu)
15.
Orang laki-laki yang memerdekakan budak






Ketika tidakada 'asabahdari yangsenasab

16.
Istri

Tidak ada anak/ cucu
Ada anak/ cucu




Nuqsan (ada anak/ cucu)
17.
Anakperempuan
Tidak ada anak laki-laki dan sendirian



Dua orangatau lebihdan tidakada anaklaki-laki

Bersamaanak laki-laki

18.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Sendirian(tidak ada cucu laki-laki/seorang anak perempuan)



Dua orangatau lebih,tidak adaanak laki-laki/ seoranganak perempuan
Ada anakperempuandan tidakada cuculaki-laki
Bil gair (ada cuculaki-laki)
Ada anaklaki-laki/dua anakperempuan/lebih
19.
Ibu



Tidak ada anak/ cucu/dua orangsaudara ataulebih. 1/3 sisa garawain(suami, ibu, bapak/ istri,ibu, bapak)

Ada anak/ cucu/dua orangsaudara ataulebih

Ada anak/ cucu/dua orangsaudara ataulebih
20.
Nenek dari bapak





Seorangatau lebihdan tidakada anak/ibu/ bapak

(Hirman) ada anak/ibu/ bapak
21.
Nenek dariibu





Tidak adaanak/ ibu/bapak

Adaanak/ ibu/bapak
22.
Saudara perempuan sekandung
Sendiriandan tidakada anak/cucuperempuan/saudaralaki-lakisekandung



Dua orangatau lebihdan tidakada anak/cucu perempuan/saudara laki-lakisekandung

(bil gair)ada saudaralaki-lakisekandung,(ma'al gair)tidak adasaudaralaki-lakisekandungtetapi adaanak/ cucuperempuan/anak daricucu perempuan
(Hirman)ada anak/cucu laki-laki/ bapak
23.
Saudara perempuansebapak
Sendirian tidak ada saudara laki-laki sebapak, anak, cucu perempuan/ saudara perempuan sekandung



Dua orang atau lebih, ada anak/ cucu perempuan/saudara laki-laki sebapak/ saudara perempuan sekandung

(bilgair) saudara laki-laki sebapak, (ma'al gair) tidak ada saudara laki-laki sebapak/ perempuan sekandung, tapiada anak/cucu perempuan.
Anak laki-laki/ cucu laki­laki/ bapak/ dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung/ saudara
perempuan sekandung bersama anak/cucu perempuan
24.
Saudara perempuan seibu
Sendirian


Dua orang atau lebih



Ada anak laki-laki/ perempuan, cucu laki­laki/perempuan dari anak laki­laki/ bapak/ kakek dari
Bapak





2.7 Cara Pembagian Harta Waris    
Ada beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu berkenaan dengan harta peninggalan mayit sebelum harta itu dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu:
1. Biaya pengurusan jenazah
2. Pelunasan utang, baik utang kepada sesama manusia atau kepada Allah. Misalnya, kewajiban membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan melaksanakan wasiatnya. Nabi Muhammad saw. bersabda:


Artinya: "Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw., lalu berkata, 'Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai kewajiban berpuasa satu bulan. Apakah saya harus menunaikannya?'Sabda beliau, "Apabila ibumu itu mempunyai utang, apakah engkau membayarnya?'Kata laki-laki itu, 'Ya.' Sabda Nabi saw., 'Maka utang kepada Allah, lebih berhak untuk dibayar:" (HR. Bukhari).

3. Menetapkan ahli waris yang mendapatkan bagian
Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
a.  Mengidentifikasi semua ahli waris, baik yang ada hubungannya dengan kerabat, pernikahan, atau lainnya. Misalnya, ada seorang meninggal dan ahli warisnya tercatat:
1) Suami                        5) Ibu
2) Anak laki-laki           6) Kakek
3) Anak perempuan       7) Saudara seibu
4) Bapak                        8) Paman.
b. Menetapkan siapa yang berhak dan siapa saja yang terhalang. Maka dapat diketahui:
1) Suami                   = 1/4 (karena ada anak)
2) Bapak                   = 1/6 (karena ada anak)
3) Ibu                        = 1/6(karena ada anak)
4) Anak laki-laki       = sisa (dua bagian sisa)
5) Anak perempuan = sisa (satu bagian sisa)
6) Kakek, saudara seibu, dan paman (terhalang)
c. Mencari Asal Masalah (AM), yaitu bilangan bulat hasil Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPT) dari bilangan di atas, maka kita ketemukan angka 12, sehingga dapat ditulis.
No
Ahli Waris
Bagian
AM = 12
1.
Suami
1/4
3
2.
Bapak
1/6
2
3.
Ibu
1/6
2
4.
Anak laki-laki
sisa
5
5.
Anak perempuan
sisa
5

Angka 5 itu milik anak laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2 dibanding 1.Agar dapat dibagi 3, maka Asal Masalah (AM) dikalikan 3.Sehingga dapat ditulis kembali.
No
Ahli Waris
Bagian
AM = 12 x 3 = 36
1.
Suami
1/4
3 x 3 = 9
2.
Bapak
1/6
2 x 3 = 6
3.
Ibu
1/6
2 x 3 = 6
4.
Anak laki-laki
sisa 2
5 x 2 = 10
5.
Anak perempuan
sisa 1
5 x 1 = 5

d. Membagi harta pusaka dengan Asal Masalah (AM) dan hasilnya dikalikan dengan angka peroleh masing-masing.

Contoh Cara Pembagian Warisan
Terlebih dahulu perlu diketahui tentang "Asal Masalah", yaitu bilangan bulat yang digunakan untuk membagi harta.Bilangan ini merupakan perwujudan dari hasil Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPT) dari bilangan-bilangan perolehan ahli waris.Sebagai contoh, seorang memperoleh 1/3 bagian dan seorang lagi memperoleh 1/2 bagian. Pertama-tama dicari dulu KPT dan bilangan tersebut, maka akan ditemukan angka 6 (enam) sebagai bilangan terkecil yang dapat dibagi 2 (dua) dan 3 (tiga) menjadi habis. Karena itu "Asal Masalah" sering disebut KPT.
KPT dalam pembagian warisan ada 7 macam, yaitu: 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Untuk
lebih jelasnya, cara mencari KPT itu sebagai berikut.
1. Jika ahli waris hanya terdiri atas ahli waris 'asabah bi nafsihi, asal masalahnya adalah sejumlah ahli waris yang ada. Misalnya:
Ahli waris terdiri dari 5 orang anak laki-laki, maka masalahnya adalah 5.Cara pembagian warisannya langsung dibagi 5 dan masing-masing ahli waris mendapat satu bilangan.
2. Jika ahli waris hanya terdiri atas ahli waris 'asabah laki-laki dan perempuan, bagian untuk laki-laki dua kali lipat perempuan, dengan cara dikalikan dua (2).
3. Jika ahli waris hanya satu orang ahli waris zawil furud, maka Asal Masalahnya adalah angka "penyebut" bagian ahli waris yang bersangkutan. Misalnya:
•    Ahli waris hanya seorang anak perempuan. Bagian seorang anak perempuan adalah 1/2.Maka, Asal Masalahnya adalah 2. Cara pembagian warisannya adalah harta warisan: 2 = bagian anak perempuan.
•    Ahli waris hanya seorang saudara perempuan seibu. Bagiannya adalah 1/6.Maka, Asal Masalahnya adalah 6. Cara pembagian warisannya adalah harta warisan: 6 = bagian saudara perempuan seibu.
4. Jika ahli waris terdiri atas ahli waris zawil furud dua orang atau lebih, baik ada ahli waris 'asabah atau tidak, mencari Asal Masalahnya dengan cara mencari "Kelipatan Persekutuan Terkecil" (KPT) dari angka penyebut bagian masing-masing ahli waris. Misalnya:
a. Ada seseorang yang meninggal, ahli warisnya terdiri atas seorang anak perempuan, suami, dan bapak. Maka, bagian anak perempuan adalah 1/2, suami 1/4, dan bapak 'asabah/sisa.Sedang KPT dari 1/2 dan 1/4 adalah 4. Untuk memudahkan dapat ditulis:
No
Ahli Waris
Bagian
AM = 4
1.
Anak perempuan
½
2
2.
Suami
¼
1
3.
Bapak
Sisa
1

b. Ada seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta Rp.84.000.000,-. Ahli waris terdiri atas istri, ibu, dan dua orang anak laki-laki.Maka, penyelesaiannya dapat ditulis sebagai berikut.

No
Ahli Waris
Bagian
AM
Rp. 84.000.000,- : 24 =
Rp. 3.500.000,-
1.
Istri
1/6
4
X Rp. 3.500.000,- = Rp. 14.000.000,-
2.
Ibu
1/8
3
X Rp. 3.500.000,- = Rp. 10.500.000,-
3.
2 Anak laki-laki
Sisa
17
X Rp. 3.500.000,- = Rp. 59.500.000,-



























BAB III
PENUTUP

3.1  kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat di simpulkan bahwa dalam pembagian waris terdapat hijab (penghalang). Hijab di bagi menjadi dua bagian yaitu hijab bil wasfi (hijab sebab sifat), hijab bisyi syahsi (hijab sebab aa seseorang). Dari pengertian kedua hijab tersebut ditarik kesimpulan bahwa sebelum membagikan waris, terlebih dahulu melihat runtuyan silsilah keluarga, sehingga dapat di pastikan tidaada hijab (penghalang) mewarisi.
3.2  Saran
Dalam pembagian harta waris keluarga harus mengetahui tatacara hukum pembagian waris, dan melakukan pembagian waris dengan jujur dan adil hukum yang sah menurut syariat islam. Sehingga tidak terjadi perselisihan diantara keluarga .





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
1.2  Rumusan Masalah
1.3  Pembatasan Masalah
1.4  Tujuan Penelitian
1.5  Manfaat Penelitian
1.6  Metode Penelitian
BAB II
PEMBAHASAN
a.      pengerian hijab
b.      pembagian hijab
c.       ahli waris yang dapat terhijab nuqsan (bagiannya terhalangi)
d.      ahli waris yang dapat terhijab hiraman
e.       bagian masing masing ahli waris
f.        cara pembagian harta waris
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA

1 comment: